Kriminal

Blandong Kayu Sonokeling Diburu Polisi

SEJAHTERA
  • Minggu, 5 Februari 2023 | 00:00
Truk pengangkut kayu sonokeling yang diamankan Polres Trenggalek (angga/memo)

Trenggalek, SEJAHTERA.CO - Kepolisian di Trenggalek tengah memburu para pelaku pembalakan liar pohon Sonokeling di area hutan di wilayah Kecamatan Karangan. Pengejaran itu dilakukan lantaran terduga blandong kayu kategori appendix II itu berhasil melarikan diri saat proses penangkapan.

Dalam kasus itu polisi menyita sebanyak 31 gelondong kayu sonokeling beserta truk pengangkut. “Kita sudah kantongi identitasnya. Kami himbau untuk menyerahkan diri ketimbang kami lakukan penangkapan,” kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim.

Dia menjelaskan, dalam upaya penangkapan itu, lanjut Agus, terduga pelaku yang merupakan warga Trenggalek mengendarai sebuah mobil mewah Pajero Sport dan membuntuti di belakang truk pengangkut. Namun sayang, ketika dilakukan upaya pencegatan, terduga pelaku langsung tancap gas dan berhasil melarikan diri.

“Sehingga yang kami amankan truk yang mengangkut 31 batang sonokeling itu. Dalam kasus ini, sopir truk itu berstatus saksi karena dia hanya bekerja berdasarkan upah dan tidak terlibat jaringan ilegal logging itu. Jadi ada mobil lain yang membuntuti truk itu. Berdasarkan keterangan dari sopir tersebut, kayu sonokeling itu milik orang yang ada di kendaraan yang melarikan diri itu,” imbuhnya.

Agus mengatakan, kasus ini bermula saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat adanya dugaan balak liar di wilayah RPH Karangan. Keterangan itu diperkuat dengan adanya banyak tunggak pohon sonokeling diduga hasil tindak kejahatan.

Belum ada keterangan resmi berapa total kerugian negara akibat balak liar itu. Namun kerugian itu diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah mengacu pada harga pohon yang mahal. “Benar itu ilegal logging. Kami masih melakukan pengembangan kasus ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sonokeling masuk dalam daftar CITES (Convention on International Trade in Endagered Species) atau konvensi perdagangan internasional appendix II. Untuk itu terdapat mekanisme yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

Untuk kebutuhan dalam negeri, pengangkutan sonokeling harus memiliki dokumen resmi yakni Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN) untuk kebutuhan luar negeri dari Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA).(ase)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya