Kriminal

Ungkap Peredaran Uang Palsu, Amankan Pelaku Beserta barang Bukti

BURHAN
  • Sabtu, 25 Maret 2023 | 09:36
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi saat konferensi pers ungkap kasus peredaran uang palsu (ist) (Koran Memo)

 Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 36 ayat (1) bahwa Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar. “Saat ini tersangka kami tahan dan sedang menjalani proses lebih lanjut,” pungkas AKBP Teuku Arsya. (hms)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya