Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 36 ayat (1) bahwa Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar. “Saat ini tersangka kami tahan dan sedang menjalani proses lebih lanjut,” pungkas AKBP Teuku Arsya. (hms)