Bak disambar geledek di siang bolong. Korban yang tak menyangka rekaman video call itu disebarkan oleh pacarnya. Saat itu juga dengan perasaan dongkol dan marah, melaporkan kasus itu ke Polres Blitar Kota didampingi pihak sekolah.
Polisi pun bergerak dengan mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku dijerat dengan pasal ITE," katanya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 flashdisk berisi tiga tayangan video, screenshot atau tangkapan layar di whatsapp dan lain sebagainya. (ziz)