Kriminal

Rekonstruksi Kasus KDRT, Tunggu Penunjukan Jaksa

SANTOSO
  • Selasa, 11 April 2023 | 06:50
Kanit Pidum (kanan) saat menginterogasi tersangka MB dalam kasus KDRT di ruangan (rizky/memo) (koran memo)

 

Kediri, SEJAHTERA.CO - Satreskrim Polres Kediri akan menggelar reka ulang adegan atau rekonstruksi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan MB (29) terhadap istrinya Retno Wulandari (28) hingga ditemukan tidak bernyawa bersama bayinya di lahan tebu Dusun Pluncing, Desa Siman, Kecamatan Kepung. 

Baca Juga: Sah, Kang Marhaen jadi Bupati Nganjuk Definitif

Hingga saat ini, polisi masih menunggu jaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk menangani kasus KDRT pasutri yang telah menikah sejak tahun 2016 lalu.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri, Ipda Dandy Fitra Ramadhan merencanakan rekonstruksi kasus KDRT dengan tersangka MB  yang tak lain merupakan suami almarhumah Retno Wulandari.

Selain itu, penyidik juga menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Polres Madiun Salurkan Bansos bagi Disabilitas di SLB

“Itu (SPDP) sudah kami serahkan sejak satu minggu lalu. Jadi rekonstruksi nanti akan mengundang kejaksaan,” jelasnya saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (10/4).

Menurut  Ipda Dandy, polisi saat ini sedang menunggu  jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri yang akan ditunjuk untuk menangani kasus KDRT ini. Hingga saat ini, dirinya belum mendapatkan informasi terkait penunjukan jaksa tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya