Kediri, SEJAHTERA.CO - Kasus investasi bodong madu klanceng Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri.
Dengan adanya pengambilan alih dalam kasus yang merugikan ratusan miliar itu, korban berharap polisi dapat mengusut dengan tuntas.
Baca Juga: Divaldo Alves Berpisah dengan Persik Kediri
Budyo Sutrisno, koordinator korban menjelaskan, saat ini kasusnya memang sudah diambil oleh Bareskrim Polri atas perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Oleh karenanya, para korban diminta menunggu perkembangan kasus tersebut. “Saat ini kami semua masih menunggu,” jelasnya, Jumat (14/4).
Pengambil alih penanganan kasus ini, lanjut dia, berdasarkan hasil rapat dengan perwakilan korban Koperasi NMSI yang mencapai ribuan orang dengan kerugian hingga ratusan miliar.
Baca Juga: Banjir Bandang Ngantang Diduga Imbas Kerusakan Ekologis
Menurut Budyo, sebelum kasus diambil alih sempat dilaporkan ke Polres Kediri Kota. Selanjutnya, pada awal Juli 2022 lalu mereka menanyakan progres terkait penanganan perkara itu.
“Setelah itu diterima kapolres dan menyanggupi dalam waktu dekat. Ternyata sampai kapolres ganti lagi belum ada informasi titik terang terkait penanganan kasus,” ungkapnya.