Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan oleh Polsek Klojen Polresta Malang Kota terhadap tersangka LN.
Baca Juga: Pantau Pos PAM Lebaran 2023 di Kediri, Kapolda Jatim Singgah di Sejumlah Kiai
"bahwa tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana harus mempertanggung jawaban perbuatannya dengan pidana penjara selama lamanya 9 tahun," tutupnya. (rif)