Kriminal

Penerbangan 83 Balon Udara Saat Kupatan di Trenggalek Digagalkan

SANTOSO
  • Senin, 1 Mei 2023 | 21:05
Petugas saat merazia puluhan balon udara dalam perayaan lebaran ketupat (angga/memo) (Koran Memo)

Balon-balon udara itu dirazia petugas dari beberapa tempat yang disinyalir masih melakukan aktivitas tersebut.

Baca Juga: Belasan Rumah Warga Kelurahan Tanjungrejo Kota Malang Terdampak Longsor

“Sebanyak 15 diantaranya diamankan dari wilayah kecamatan Pogalan, 2 dari Kecamatan Trenggalek, 1 dari Kecamatan Watulimo, 1 dari Kecamatan Gandusari dan 66 dari Durenan. Keseluruhan saat ini diamankan di Mapolsek Durenan untuk kemudian dimusnahkan agar tidak bisa digunakan kembali,” imbuhnya.

Sosialisasi tentang bahaya menerbangkan balon udara sudah dilakukan jauh hari sebelumnya. Selain berbahaya dan rentan menjadi penyebab kebakaran jika jatuh di area rumah warga maupun hutan, balon udara juga berpotensi mengganggu lalu lintas udara.

Baca Juga: Persik Kediri Lepas Geril Kapoh Kiper Muda

“Apalagi jika sampai nyangkut atau terjatuh di instalasi listrik dampaknya tidak hanya perorangan tetapi seluruh masyarakat Trenggalek karena pasti akan ada pemadaman listrik,” ujarnya.

Larangan penerbangan balon udara sudah diatur dalam pasal 411 dan 53 Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam regulasi itu, terdapat ancaman pidana penjara 2 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Baca Juga: Walikota Abdullah Abu Bakar, Dorong Al-Irsyad Al Islamiyah Semakin Berkembang

Kendati demikian dalam penindakan itu, Polres Trenggalek masih mengedepankan langkah humanis. “Sambil kita lakukan sosialisasi sebagai upaya pencegahan. Sementara kita fokus pada penindakan balon udaranya,” pungkasnya.

Reporter   : Angga Prasetya

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya