Kriminal

Iming-imingi Dibelikan Ponsel dan Motor Baru, Cabuli Gadis Bawah Umur Sebanyak 4 Kali

BURHAN
  • Senin, 1 Mei 2023 | 21:46
PY (48) yang sudah diamankan di Polres Tulungagung lantaran mencabuli gadis dibawah umur (Humas Polres Tulungagung) (Koran Memo)

“Disetiap ajakannya itu, korban selalu menolak, tetapi pelaku selalu melakukannya secara paksa. Aksi pencabulan itu dilakukan di tempat yang berbeda,” jelasnya.

Setelah korban merasa lelah atas perilaku pelaku terhadapnya, ungkap Anshori, korban lantas menceritakan perbuatan pelaku terhadapnya kepada tetangga korban. Hal ini lantas membuat tetangga korban terkejut dan menceritakan apa yang menimpanya kepada orang tua korban.

Mendengar cerita itu, orang tua korban yang tidak terima, lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung. Usai menerima laporan, petugas lantas mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum et Retrum. Barulah pada Jumat (28/4), pelaku berhasil diamankan di rumahnya.

Baca Juga: Dorong Produk UMKM Berkembang, Mas Ipin dan Bunda Novita Bantu Perluas Jangkauan Pasar Lewat Promosi Gratis

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) UURI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(sho)

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri

Editor : Dhita Septiadarma

 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya