Mendapati bukti tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku FS di rumahnya pada Jumat (29/4) tanpa adanya perlawanan.
"Petugas kami mendeteksi adanya keterlibatan pelaku FS melalui ponsel pelaku GB dan diperkuat keterangannya," jelasnya.
Melalui tangan pelaku FS, ungkap Anshori, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang rupanya tidak hanya sabu, melainkan narkotika jenis lainnya.
Seperti 10 paket sabu seberat 10,36 gram, 3000 butir pil dobel L, 10 butir pil warna ungu berlogo 'MF' serta satu buah ponsel dan uang tunai.
"FS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami amankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Tulungagung," pungkasnya.(sho)