Kriminal

Gasak Ponsel dan Barang Berharga, Laki-laki Kota Blita Ditangkap

BURHAN
  • Minggu, 21 Mei 2023 | 17:28
AB (32) saat diamankan di Polres Tulungagung usai berhasil diringkus atas kasus pencurian ponsel dan barang berharga (Humas Polres Tulungagung) (Koran Memo)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - AB (33) warga Warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar diringkus Satreskrim Polres Tulungagung, Rabu (17/5).

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochammad Anshori mengatakan, warga Blitar yang diamankan lantaran terlibat kasus pencurian di Tulungagung. Sedangkan korbannya yakni MQ (24) warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga: Peternak Kambing Perlu Waspada Virus PPR

Rupanya dalam menjalankan aksinya, AB tidak beraksi sendiri tetapi juga bersama teman, yakni perempuan berinisial HT (37) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung yang saat ini menjadi (DPO).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia tidak beraksi sendiri tetapi dengan teman wanitanya yang merupakan warga Kabupaten Tulungagung,” kata Iptu Mochammad Anshori, minggu (21/5).

Terungkapnya kasus tersebut, jelas Anshori, bermula saat petugas menerima laporan dari korban jika ponsel dan barang berharga yang disimpan di gerobaknya dicuri orang pada Jumat (28/3).

Diketahui aksi pencurian tersebut berlokasi di Jalan Basuki rahmat Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga: Gudang Penyimpanan Pabrik Farmasi di Ngronggo Terbakar

Mendapati laporan tersebut, petugas langsung melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut. Polisi menggali keterangan dari korban maupun saksi lainnya untuk mengetahui ciri-ciri pelaku pencurian tersebut. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya