Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Kasus bayi tewas usai dilahirkan pada Desa Ngunggahan Kecamatan Bandung akhirnya berhasil terungkap pada Kamis (18/5).
Polisi akhirnya menetapkan ibu bayi berinisial AY (22) sebagai tersangka lantaran terbukti menganiaya bayi tersebut hingga tewas usai dilahirkan.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, penyelidikan kasus bayi tewas itu melibatkan tim dari Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Pencurian Mobil Modus Duplikat Kunci di Malang Terbongkar
Penyelidikan bayi tewas memakan waktu selama tiga minggu lebih itu memunculkan dugaan sementera penyebab kematian bayi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan autopsi, diyakini bayi yang baru lahir itu tewas akibat dijerat pada bagian leher.
Mendapati hasil tersebut, petugas lantas melakukan pemeriksaan terhadap ibu kandung bayi untuk mendapatkan keterangan.
Namun, ibu bayi sempat berkelit saat petugas menunjukkan bukti penyebab tewasnya bayi tersebut.