Pemerintahan

Ini Penyebab Partai Garuda tak Bisa Daftarkan Bacaleg Pemilu 2024 ke KPU Jombang

SEJAHTERA
  • Selasa, 16 Mei 2023 | 13:14
ilustrasi (Koran Memo)

 

JOMBANG, SEJAHTERA.CO - Partai Garuda akhirnya tidak mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk berkontestasi merebut suara rakyat pada Pemilu 2024 di Kabupaten Jombang.

Karena, berkas yang mereka ajukan untuk memenuhi persyararatan pendaftaran bacaleg ke KPU Jombang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Hal itu ditegaskan oleh Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, As'ad Choiruddin ketika dikonfirmasi oleh Koran Memo Group.

Baca Juga: KPU Jombang Catat 695 Bacaleg yang Sudah Daftar, Berkas Partai Garuda Dikembalikan

Partai Garuda hanya menyerahkan surat persetujuan dari DPP, itupun hanya hardcopy tidak diunggah di Silon mereka (Partai Garuda),” ungkap As’ad.

Ia menambahkan, selain membawa berkas fisik (hardcopy) parpol juga harus mengunggah seluruh berkas ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) masing-masing parpol.

As’ad mengaku pihaknya telah memberikan kesempatan kepada Partai Garuda untuk melakukan perbaikan dengan melengkapi berkas pendaftaran bacaleg Pemilu 2024.

Baca Juga: Waktu Tempuh KA Blitar-Jakarta Kurang dari 13 Jam

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya