Pemerintahan

Ini Penyebab Partai Garuda tak Bisa Daftarkan Bacaleg Pemilu 2024 ke KPU Jombang

SEJAHTERA
  • Selasa, 16 Mei 2023 | 13:14
ilustrasi (Koran Memo)

Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, yakni Minggu (14/05/2023) pukul 23.59 WIB tidak kunjung ada perbaikan.

“Sehingga kamis sarankan untuk perbaikan sampai hari terakhir dan jam terakhir mereka tidak kembali,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU Jombang telah menerima berkas pendaftaran 695 bacaleg dari 17 parpol peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Kasus Kebakaran di Tulungagug Turun dan Tak ada Korban Jiwa

Namun, berkas bacaleg dari Partai Garuda akhirnya dikembalikan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan dalam PKPU nomor 10 tahun 2023.

Dari ratusan bacaleg itu, KPU Jombang menyebut ada satu bacaleg merupakan ASN dan ada satu bacaleg merupakan mantan narapidana.

Baca Juga: Atlet Pegulat Asal Malang Raih Medali Emas Pada SEA Games 2023 Kamboja

Setelah tahap pendaftaran, KPU Jombang akan melaksanakan tahap verifikasi berkas bacaleg yang sudah terdaftar sejak 15 hingga 23 Mei.

Reporter : Agung Pamungkas

Editor : Irwan Maftuhin

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya