Pemerintahan

Hari ke 10, Partai Hanura Daftarkan Bacaleg ke KPU 

BURHAN
  • Rabu, 10 Mei 2023 | 22:09
KPU Kabupaten Kediri saat menerima pendaftaran bacaleg Partai Hanura (ist) (Koran Memo)

Kediri, SEJAHTERA.CO - Partai Hanura Kabupaten Kediri menjadi partai pertama di Kabupaten Kediri yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Rabu (10/5). 

Dalam proses pendaftaran ini,  KPU akan mengecek kelengkapan dokumen. Bilamana dinyatakan lengkap atau tidak, maka KPU akan menerbitkan berita acara

Baca Juga: Akan Menikah di Brunai, Anak Mencari Ayah Kandung, Selama 23 Tahun Tak Bertemu

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi menyampaikan, penyerahan daftar bakal calon (anggota) DPRD kabupaten Kediri dari Partai Hanura berjalan dengan lancar.

Dia menyampaikan bahwa sesuai dengan PKPU 3 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024 dan PKPU nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota proses pendaftaran dimulai pada tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.

“Proses pendaftaran itu dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan 16.00 itu pada tanggal 1 sampai 13 Mei 2023. Sedangkan pada tanggal 14 Mei 2023 dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB,” katanya.

Baca Juga: Dua Pemotor Tewas Tertabrak Mobil

Setelah proses pendaftaran ini, lanjut dia, nanti akan dilakukan pengecekan terkait dengan kelengkapan dokumen-dokumen. Bilamana dokumen tersebut dinyatakan lengkap atau tidaknya, maka dari KPU akan menerbitkan berita acara.

“Kalau memang belum lengkap nanti dimohon untuk partai Hanura melengkapi kelengkapannya sampai dengan tanggal pendaftaran tanggal 14 Mei 2023,” tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya