“Termasuk bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya dengan pengaruh minuman keras,” jelas Bagus
Baca Juga: Jenazah Korban Laka Laut di Lamongan Ditemukan Meninggal
Untuk tilang manual tersebut, pelaksanaannya dilakukan dengan sistem hunting.
Jika ada pengendara itu, diketahui melanggar peraturan lalu lintas, apalagi pelanggaran itu menimbulkan kerawanan kecelakaan lalu lintas maka akan langsung ditindak.
“Kita sistemnya mobile dan pengamatan oleh petugas dilapangan maupun di pos,” bebernya.
Kendati tilang manual sudah diberlakukan, Satlantas Polres Ponorogo juga akan tetap melakukan tilang menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Baca Juga: Rencana Renovasi Stadion Kanjuruhan Malang Batal
“Tilang pakai mobil ETLE juga masih berlaku. Jadi tidak hanya tilang manual saja,” tandas Bagus.
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Dhita Septiadarma