Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Pemohon surat izin mengemudi (SIM) di Kantor Satuan Penyelenggara Adminstrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Polres Tulungagung semakin mudah dalam menjalani praktik uji SIM.
Baca Juga: Berharap 78 PPPK Formasi Guru Punya Inovasi dan Kreatif
Pasalnya, rintangan zig-zag dan angka 8 dalam praktik uji SIM resmi diganti menjadi rute baru yang dipastikan lebih mudah dari sebelumnya.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Firdaus Canggih Pamungkas mengatakan, sejak beberapa hari yang lalu, pihaknya sudah menerapkan rute lintasan baru bagi pemohon SIM yang hendak menjalani praktik uji SIM di Satpas Polres Tulungagung.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Sepekan Ngantor di TPA Tlekung
Hal ini tentunya sesuai dengan instruksi Kakorlantar Polri yang mana perubahan tersebut juga diterapkan wilayah lain.
Diketahui, awalnya para pemohon SIM yang hendak menjalani praktik uji SIM harus melalui rute zig-zag dan angka 8 agar bisa lulus dan mendapat SIM secara resmi.
Namun, penerapan rute tersebut kerap kali menyulitkan para pemohon SIM lantaran mereka kerap gagal saat menjalani ujian mengemudi, sehingga harus sering mengulang ujian praktik mengemudi.