Nganjuk, SEJAHTERA.CO - Dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru terhadap muridnya di SMPN wilayah Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk, menyita perhatian Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Pusat Prof Dr Seto Mulyadi alias Kak Seto.
Baca Juga: Penjual Bendera Merah Putih Musiman di Kota Batu Merana
Ia mengatakan, peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi di SMPN wilayah Kecamatan Berbek itu merupakan pelanggaran hak anak, dan harus diproses secara hukum.
“Ini jelas murni pelanggaran hak anak dan patut dituntut pidana,” ujar Kak Seto, Selasa (7/8).
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Kandang Kambing Ponorogo , Kerugian Capai Rp 150 Juta
Menurut Kak Seto, kelakuan tidak sepatutnya ini juga mencoreng dunia pendidikan yang seharusnya mewujudkan sekolah yang ramah-anak.
Tak hanya itu, Kak Seto juga berharap kepada aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru terhadap muridnya ini
Baca Juga: Diduga Aniaya Murid, Oknum Guru di Nganjuk Dipolisikan .
“Mohon ada segera langkah tegas dari Polres Nganjuk terhadap terduga pelaku, dan kiranya masyarakat maupun media dapat ikut mengawal kasus ini,” imbuhnya Kak Setoo. (st3/jie)