Peristiwa

Diduga Melakukan Penganiayaan pada Murid, Oknum Guru di Nganjuk Dipolisikan

SANTOSO
  • Selasa, 8 Agustus 2023 | 06:28
Abdul Majid bersama anak dan kuasa hukumnya saat di Polres Nganjuk. (koranmemo.com)

Nganjuk, SEJAHTERA.CO - Oknum guru di sebuah SMP Negeri wilayah Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk berinisial Fa diduga melakukan penganiayaan, dilaporkan ke Polres Nganjuk oleh Abdul Majid, warga Desa Semare Kecamatan Berbek, Senin (7/8) pagi.

Baca Juga: Tujuh Bulan Terakhir, Dinkes Kabupaten Blitar Catat 114 ODHA Positif Terjangkit

Pasalnya, Fa Oknum guru SMP Negeri diduga melakukan penganiayaan terhadap SC siswa kelas VIII, yang merupakan anak dari Abdul Majid. Dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat (4/8) lalu, dan pada Minggu (6/8) terungkap.

Didampingi Gemmy Bagus kuasa hukumnya, Abdul Majid dan anaknya SC, mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk, untuk melaporkan peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut.

Baca Juga: Tempat Rosokan dan Rumpun Bambu di Kediri Terbakar

“Dari pengakuan SC, kejadian bermula saat dirinya hendak minta saluran hotspot ke teman satu kelompok, namun tidak bisa karena temannya tidak bawa ponsel. Sedangkan  wifi sekolah tidak bisa disambungkan,” kata Gemmy Bagus kepada sejumlah pewarta.

Dikarenakan wifi sekolah tidak tersambung, lanjut Gemmy, lalu SC memutuskan meminta hotspot ke temannya di kelas sebelah. Awalnya, SC bicara lewat jendela, akan tetapi tidak terdengar oleh temannya.

Baca Juga: Jumat Curhat, Kapolres Bitar Kota Disambati Jalan Minim Rambu

“Akhirnya SC memutuskan masuk ke kelas sebelah menemui temannya untuk menyambungkan hotspot. Begitu ponsel diberikan ke temannya, oknum guru Fa datang. Setelah berucap, lalu menampar SC satu kali pada pipi kiri,” urai Gemmy.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya