Nganjuk, SEJAHTERA.CO - Kehidupan rumah tangga keluarga di Kabupaten Nganjuk harus menjadi perhatian pemerintah daerah setempat. Sebab ribuah rumah tangga bubar karena perceraian.
Data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Nganjuk mencatat kasus perceraian selama tahun 2022 cukup tinggi yakni sebanyak 2.426 kasus.
Dari jumlah itu cerai talak dengan pengajuan perceraian dari pihak laki-laki sebanyak 605 kasus dan cerai gugat dimana pengajuan perceraian diajukan pihak istri sebanyak 1.821 kasus.
Angka perceraian yang mencapai 2 ribu lebih dalam setahun dengan jumlah cerai gugat mendominasi membuktikan perempuan sebagai istri saat ini lebih berani mengambil langkah hukum terkait urusan rumah tangga.
Baca Juga: Tiga Kloter Jemaah Haji Jombang Sudah Tiba, Ada 2 Orang Masih di Tanah Suci karena Sakit
Dengan begitu bisa dikatakan di Kabupaten Nganjuk, ribuan istri daftar menjanda. “Banyak cerai gugat, jauh perbandingannya,” kata Elzam Faiz Al Hakim, petugas informasi PA Kabupaten Nganjuk, Rabu (2/8).
Menurut Elzam Faiz Al Hakim, faktor ekonomi memang masih mendominasi perceraian dari tahun ke tahun. Kemudian juga karena alasan ketidakharmonisan rumah tangga.
“Kondisi keuangan yang tidak stabil ini menjadikan keretakan dan banyak perselisihan di rumah tangga,” lanjutnya.