DENPASAR, SEJAHTERA.CO - Pertamina akan memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada agen maupun pangkalan resmi yang menjual LPG 3 kilogram di atas harga yang ditentukan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati ketika melakukan sidak untuk memantu stok dan distribusi LPG 3 kilogram di Denpasar, Bali.
“Untuk di Bali ini harganya Rp 18 ribu (konsumen). Itulah yang harus diikuti agar ada jaminan suplai, agar ada jaminan harga sesuai aturan,” ujar Nicke dikutip dari Pertamina.
Baca Juga: Hanya Berjarak 30 Meter dari Pangkalan Resmi, Pengecer LPG 3 Kilogram di Bali Kehabisan Stok
Menurutnya, sistem penjualan yang sesuai dengan alur distribusi LPG 3 kilogram akan menjaga harga jual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Secara sistem seharusnya pengecer mengambil dari pangkalan. Harganya juga sudah jelas, ada peraturannya di tiap-tiap daerah sudah ada,” tandas Nicke.
Baca Juga: WNA di Bali Gunakan LPG 3 Kilogram, Anggota Komisi VI Pertanyakan Subsidi Tepat Sasaran
Ia menegaskan, akan menjatuhkan sanksi tegas baik pengurangan jatah hingga pemberhentian izin penjualan ketika terbukti melanggar ketentuan.