Kediri, SEJAHTERA.CO -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima pelimpahan berkas tahap dua tersangka inisial MS (22) beserta barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 4,02 gram dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri, Senin (7/8) siang.
Baca Juga: Asyik Ngopi di Mojokerto Dikeroyok 2 Pemuda
Baca Juga: Kasus Pemuda Penuh Darah di Selokan di Kediri Murni Laka Lantas
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan sesuai dari hasil pemeriksaan (BAP) dari BNN Kabupaten Kediri.
Sedangkan, tersangka diamankan petugas BNN pada Kamis (6/7) sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya Desa Tanjung, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
“Barang bukti yang diamankan ada 10 plastik klip berisi sabu-sabu siap edar dengan berat total 4,02 gram, alat hisap, ATM dan uang tunai sebesar Rp 130 ribu,” katanya.
Baca Juga: Jasad Mr X di Sungai Brantas Tulungagung Sulit Diidentifikasi, Membusuk dan Sidik Jari Rusak
Baca Juga: Kak Seto: Polres Nganjuk Harus Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Guru
Lebih lanjut Aji menuturkan, tersangka mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial PP yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan sistem ranjau.