Kriminal

Korupsi Duit APBDes, Kades dan Bendahara Desa Ngulanngulon Pogalan Trenggalek Masuk Bui, Ini Kerugian Negara

SANTOSO
  • Minggu, 10 September 2023 | 20:23
Polres Trenggalek di Jalan Brigjen Soetran. (angga/memo)

Trenggalek, SEJAHTERA.CO - Setelah melalui perjalanan proses hukum yang cukup panjang, RC dan SK yang menjabat sebagai kepala desa dan bendahara di Desa Ngulankulon Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek masuk bui.

Baca Juga: Porprov VIII Jatim, Cabor Pacuan Kuda Kabupaten Kediri Bawa Pulang Perunggu

Kedua pejabat desa Ngulanngulon itu masuk bui karena diduga menilap duit APBDes 2020 sebesar Rp 211 juta.

“Kedua tersangka berinisial RC dan SK sudah ditahan pada Jumat 1 September 2023,” kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, Minggu (10/9).

Sebelumnya kedua pejabat desa Ngulankulon ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes 2020 desa Ngulanngulon oleh Satreskrim Polres Trenggalek pada kisaran Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Ikuti Arahan Kemendagri, Pemkot Kediri Siap Mendukung Implementasi Pendidikan Pancasila di Sekolah

Namun saat itu tidak ditahan dengan berbagai pertimbangan. Kemudian pada 3 Juli 2023, kejaksaan negeri setempat menyatakan jika berkas dugaan korupsi APBDes 2020 Desa Ngulanngulon sudah P21 atau berkas lengkap dan ditindaklanjuti dengan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Awalnya mereka tidak ditahan karena kepentingan penyidikan dan mereka juga kooperatif selama pemeriksaan,” imbuhnya.

Baca Juga: Air Tercemar Berwarna Kehitaman di Tempurejo, Wali Kota Kediri Cek Lokasi

Untuk mendalami kasus dugaan korupsi APBDes 2020 yang merugikan keuangan negara Rp 211 juta, sebanyak 40 orang saksi telah diperiksa.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya