Kriminal

Pengembangan Kasus, 1 Pengedar Dobel L Diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk 

BURHAN
  • Kamis, 12 Oktober 2023 | 22:39
ilustrasi

“Juga ada 3 plastik klip bekas ukuran sedang, 2 bendel plastik klip

L, 1 kantong plastik kresek warna hitam, dan sebuah ponsel,” imbuh AKP Supriyanto.

Baca Juga: Sidak Bapok, Harga dan Stok Pangan Disebut Stabil

Sebelumnya berawal dari penangkapan terhadap Mo seorang pengedar pil dobel L, kemudian dilakukan pengembangan penangkapan terhadap NC alias Mbah Jan.

“Mbah Jan ditangkap di rumah. Saat dilakukan penggeledahan terdapat barang bukti kepemilikan pil dobel L siap edar,” kata Kasi Humas Polres Nganjuk.

Dari pengakuan tersangka, lanjut AKP Supriyanto, pil dobel L tersebut diperoleh dari seorang laki-laki, umur 35 tahun, alamat wilayah Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk yang saat ini sedang buron.

Baca Juga: Beras Mahal, “Ampok” Jadi Alternatif, Cocok untuk Penderita Diabetes

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa keruang Unit Idik Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(jie)

Editor : Muji Hartono 

 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya