Kriminal

Resto Mie di Malang Dibobol Rp 34 Juta, Pelaku Tuna Wicara

BURHAN
  • Minggu, 15 Oktober 2023 | 22:51
ilustrasi

 

Malang, SEJAHTERA.CO - Diduga mencuri, LNF (33) warga Kelurahan Sukoraharjo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo ditangkap Polsek Singosari.

Baca Juga: Uji Coba Lawan Kaltara, Penyelesaian Akhir Persedikab Kediri Kurang Maksimal

LNF, seorang  tuna wicara ini diduga nekat menyatroni Resto Mie Gacoan yang berada di Jalan Raya Mondoroko, Singosari Kabupaten Malang

Pria ini diduga menggasak uang senilai Rp 34 juta di kasir. Dari penyelidikan Polsek Singosari akhirnya terungkap pelaku tuna wicara ini di kawasan Terminal Arjosari Kota Malang, Sabtu (14/10). 

Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial mengatakan, pelaku tersebut merupakan seorang residivis. Ia pernah ditahan di Mapolsek Klojen. Kasusnya pencurian HP.

Baca Juga: Bupati Ponorogo Uji Coba Budidaya Sapi Kerdil Madura

" Pelaku residivis, saat mencuri uang di mie gacoan alasannya saat diperiksa karena ada kesempatan. Total uang yang dicuri pelaku sekitar Rp 34 juta," terangnya, Sabtu (14/10). 

Dijelaskan jika saat itu, pelaku melihat pintu ruang manajer mie gacoan terbuka. Saat diperiksa, diketahui uang senilai Rp 34 juta dan satu unit hape merek Vivo yang disimpan raib.

Baca Juga: Dhoho The Ethnic City dan Senandung Kediri, Warnai Dhoho Street Fashion Delapan Kali  

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya