Kriminal

Polres Jombang Gagalkan 23 Paket Sabu-sabu, Kemasan Jajan dan Permen Siap Edar

BURHAN
  • Minggu, 15 Oktober 2023 | 22:57
Pelaku berikut sejumlah barang bukti yanh diamankan polisi. (ist)



Jombang, SEJAHTERA.CO - Tim Satresnarkona Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 23 paket dengan jumlah keseluruhan 27 gram. Ini setelah petugas menangkap pengedar bernama Samsul Arifin (31) asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Resto Mie di Malang Dibobol Rp 34 Juta, Pelaku Tuna Wicara

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, membenarkan pengungkapan kasus itu. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba.

"Benar, pelaku saat ini sudah kami tahan untuk proses penyidikan," kata AKP Komar Sasmito, dikonfirmasi Sabtu (14/10/2023) malam.

Pengungkapan kasus tersebut dari pengembangan jaringan terkait pelaku lain yang tertangkap sebelumnya. Dikatakan AKP Komar, pelaku sebelumnya mengaku mendapatkan narkotika sabu-sabu dari Samsul Arifin.

Baca Juga: Uji Coba Lawan Kaltara, Penyelesaian Akhir Persedikab Kediri Kurang Maksimal

"Lalu, kami lakukan penyelidikan, dan didapatkan informasi jika Samsul akan transaksi sabu-sabu di wilayah Jombang," katanya.

Informasi masyarakat tersebut benar. Pada Senin 2 Oktober 2023, Samsul ke Desa Plandi Kabupaten Jombang diduga hendak transaksi barang haram narkotika.

"Pelaku kami lakukan pengintaian, karena terlihat gerak-geriknya mencurigakan, seperti sedang menunggu seseorang, lalu sekitar pukul 17.30 WIB anggota melakukan penyergapan," kata AKP Komar.

Baca Juga: Dhoho The Ethnic City dan Senandung Kediri, Warnai Dhoho Street Fashion Delapan Kali

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan tubuh dan barang bawaan Samsul. Hasilnya ditemukan 23 paket sabu-sabu siap untuk dijual kepada pelanggannya.

Adapun rincian dari 23 paket sabu-sabu itu yakni 19 paket dibungkus bekas jajan Siip, 3 paket dibungkus permen Kopiko dan permen Kiss serta satu paket kemasan plastik klip.

"Total berat kotor keseluruhan sabu 27,04 gram. Pelaku sengaja mengemas bungkusan bekas jajan dan permen ini untuk mengelabuhi petugas," ucap AKP Komar.

Baca Juga: Kemarau Berkah Petani Tembakau Kabupaten Malang, Satu Hektare Tembus 15 Ton

Selain mengamankan puluhan paket sabu-sabu, petugas juga menyita 1 plastik klip di dalamnya berisi 5 butir Pil ekstasi jenis ineks, 2 buah unit HP serta 1 Unit sepeda motor merek Honda Genio warna hitam yang dipakai sebagai sarana.

Masih AKP Komar, pelaku Samsudin selama ini pekerjaannya sebagai tukang pasang banner. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," tandas perwira polisi asal Surabaya ini.

Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengingatkan warga di wilayah hukumnya untuk menjauhi narkoba jenis apapun.

Baca Juga: Financial Festival Kota Kediri, Walikota Abdullah Abu Bakar Sampaikan Tujuan Iklusi Keuangan

Dirinya juga mengajak memerangi narkoba di Jombang dengan memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.

“Kami mengingatkan seluruh lapisan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Jombang, sudah waktunya berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. Mari perangi dan berantas narkoba di Kota Santri ini,” tutupnya. (ag)

Reporter : Agung Pamungkas 

 

 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya