Blitar, SEJAHTERA.CO - Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Blitar menindak tegas oknum dokter hewan. Pasalnya oknum tersebut membuka praktik layanan dokter hewan yang tak dilengkapi dengan izin sah.
Baca Juga: Peduli Lingkungan Warga Kaliwungu Jombang Buat Pupuk Cair Ekoenzim
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Disnakkan Kabupaten Blitar Nanang Miftahudin, mengakui beberapa waktu lalu menutup praktik dokter hewan yang ternyata belum mengurus izin.
"Iya terpaksa ditutup karena belum berizin. Ini juga demi melindungi para peternak," katanya, Minggu (15/10).
Nanang mengatakan, mengetahui adanya oknum dokter hewan buka praktik ilegal setelah menerima laporan dan hasil penelusuran. Praktik dokter hewan itu berada di Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Hendak Balap Liar, Puluhan Motor Terjaring Razia
Wilayah ini merupakan salah satu wilayah yang warganya bergantung menjadi peternak. Seperti sapi dan kerbau. "Begitu ada informasi langsung turun. Ini juga sebagai respon tindak lanjut laporan dari masyarakat," katanya.
Nanang menambahkan, dari hasil penelusuran diketahui jika praktik ilegal itu sudah berlangsung sejak 2015 silam. Itu berarti sudah delapan tahun menjalankan praktik.
Baca Juga: Rakerda Kades Kabupaten Nganjuk, Bahas Revisi UU Desa