Pemerintahan

Rakerda Kades Kabupaten Nganjuk, Bahas Revisi UU Desa

SANTOSO
  • Senin, 16 Oktober 2023 | 08:18
suasana saat Rakerda silaturahmi di Balai Desa Banaran Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk. (rio/memo)

 


Nganjuk, SEJAHTERA.COPaguyuban Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Nganjuk menggelar acara silaturahmi di Balai Desa Banaran, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, pada Sabtu (14/10/2023).

Baca Juga: Idap Penyakit Kulit Laki-laki Tulungagung Gantung Diri

Dalam acara tersebut dihadiri perwakilan pengurus Kades Jawa Timur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Puguh Harnoto, serta sekitar 153 Kades se Kabupaten Nganjuk

Selain silaturahmi acara ini sekaligus Rapat Kerja Daerah (Rakerda) terkait Revisi UU Desa 06 tahun 2014.

Baca Juga: Salahgunakan Narkoba Oknum Kades di Tulungagung Diringkus Polisi

Puguh Harnoto, mengatakan, terkait dengan Revisi UU Desa tersebut harus ditunggu hingga bulan Desember. 

"Saya harap teman-teman bisa memahami itu, dan kita sama-sama menunggu sampai bulan Desember," ujarnya. 

Ia juga mengungkapkan sebenarnya keinginannya direvisi pada masa bakti, pada UU 06 saat ini masa baktinya 6 tahun bisa tiga kali periode atau tidak intinya tiga periode. 

Baca Juga: Motor dan Bus Bertabrakan Kediri, Pelajar Usia SMP Tewas

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya