Pemerintahan

KPU: Pelapor Keliru Upload Berkas, Sidang Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu

SANTOSO
  • Minggu, 15 Oktober 2023 | 00:20
Suasana sidang kedua kasus dugaan pelanggaran pemilu pelapor PDIP dan terlapor KPU. (aziz/memo)

 

Blitar, SEJAHTERA.CO -  Bawaslu Kabupaten Blitar kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Agenda kali kedua ini mendengarkan jawaban terlapor KPU Kabupaten Blitar, Jumat (13/10). 

Baca Juga: Penataan PSU Perumahan dan Pelaksanaan RTLH Bagi Warga Tidak Mampu Oleh DPKP Kota Kediri

 Sidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 ini dilaksanakan di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Blitar Jalan Ahmad Yani Nomor 42, Kota Blitar.  Sidang dipimpin Nur Ida Fitria, Ketua Majelis Pemeriksa, dan Para Anggota Majelis Pemeriksa, Masrukin dan Narsulin. 

Hadir dalam sidang yakni Luthfi Murtadhlo dan Mashudi selaku Kuasa Hukum Pelapor Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar, Rijanto. 

Baca Juga: Beras Menjadi Penyumbang Inflasi Tertinggi, Pemkot Kediri Diminta Waspada

Sedangkan  terlapor hadir Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Chepto Roesdyanto, dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Blitar Ulya Nur Isnaeni. 

Pada pokoknya jawaban terlapor (KPU Kabupaten Blitar, red) menyatakan bahwa terlapor telah melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional,  akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 UU No. 7/2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Pantai Mutiara II Trenggalek Jadi Laboratorium Lapangan Pengelolaan Sumberdaya Pesisir

Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa, dalam pembacaan jawaban mengungkapkan, intinya Terlapor berpendapat bahwa pelapor mempermasalahkan berkenaan dengan tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Blitar dalam Pemilu 2024 dengan Sub tahapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Verifikasi Hasil Pencermatan Rancangan DCS oleh KPU Kabupaten Blitar yang mengakibatkan tidak masuknya salah satu bakal calon anggota DPRD Kabupaten Blitar dari PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan Blitar 3 atas nama Hermawan dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Dapil 3 sendiri meliputi Udanawu, Ponggok dan Wonodadi. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya