Pemerintahan

MA Keluarkan Aturan Baru Keterwakilan Perempuan, Parpol di Tulungagung Dimungkinkan Terdampak

SANTOSO
  • Rabu, 4 Oktober 2023 | 08:26
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, Divisi Hukum Dan Pengawasan, Agus Safei saat memberikan keterangan soal surat putusan MA. (isal/memo)

 

Tulungagung, SEJAHTERA.COMahkamah Agung (MA) baru saja mengeluarkan surat putusan nomor 24 tahun 2023 tentang penghitungan keterwakilan perempuan bagi calon legislatif yang diusung masing-masing Partai Politik (Parpol).

Baca Juga: Semangat Hari Pahlawan, Indonesia VS Ekuador Buka Piala Dunia U 17 di Surabaya

Adanya surat putusan itu membuat beberapa parpol di Tulungagung akan terdampak dan harus merubah calegnya.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, Divisi Hukum dan Pengawasan, Agus Safei mengatakan, MA sudah mengeluarkan surat keputusan terbaru nomor 24 tahun 2023 pasal pasal 8 ayat 2 tentang penghitungan keterwakilan perempuan 30 persen untuk bacaleg pada masing-masing dapil.

Baca Juga: Lansia di Jombang Membuat Aneka Kerajinan dari Sampah Plastik

Angka keterwakilan itu dihitung berdasarkan pecahan desimal pembulatan ke atas untuk pecahan desimal 50 atau lebih dan pecahan desimal kurang dari 50 yang pembulatan ke bawah dibatalkan. Surat putusan tersebut memungkinkan beberapa parpol akan terdampak

“MA sudah keluarkan surat keputusan nomor 24 tahun 2023, pada surat tersebut tentunya akan berpengaruh pada parpol di Tulungagung,” kata Arif Safei, Selasa (3/10).

Baca Juga: Sertifikasi Aset Pemkab, BPN Tulungagung: Mustahil Selesai Tahun 2023

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya