Trenggalek, SEJAHTERA.CO - Dua terdakwa kasus korupsi APBDes di Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek mengembalikan dan penitipan uang sebagai pengganti kerugian negara.
Sebanyak Rp 135 juta yang sudah dikembalikan dan dititipkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek (Kejari) oleh dua terdakwa kasus korupsi APBDes di Desa Ngulankulon yang sebelumnya menjabat sebagai kepala desa dan kaur keuangan itu.
Dua terdakwa kasus korupsi APBDes di Desa Ngulankulon itu adalah Sutikno, mantan kaur keuangan dan mantan kades, Rincana Yuliadi. Terdakwa Sutikno mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 76,5 juta.
Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas Bumiaji Kota Baru Dititipkan Lapas
Pada tahap penyidikan, Sutikno diketahui juga melakukan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 43,8 juta sehingga uang total yang sudah dikembalikan sebesar Rp 120 juta.
“Terdakwa Sutikno menitipkan uang Rp 76.500.000 sebagai uang pengganti kerugian negara. Jadi total uang yang dititipkan dan pengembalian uang oleh terdakwa Sutikno mencapai Rp 120.301.250,” kata Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda.
Baca Juga: Siapkan Pengamanan Pemilu 2024, Polres Kediri Kota Gelar Simulasi Sispamkota
Sedangkan mantan Kades Ngulankulon, Rincana Yuliadi masih mengembalikan uang sejumlah Rp 15 juta. Uang itu dikembalikan ke penyidik dan menjadi barang bukti awal kasus korupsi APBDes yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 211 juta itu.