Kriminal

Polres Madiun Kota Ungkap Peredaran Narkoba

BURHAN
  • Kamis, 5 Oktober 2023 | 20:12
Barang bukti serta ke empat tersangka penyalahgunaan narkoba.(ist) 

Madiun, SEJAHTERA.CO - Empat orang tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba diamankan Satresnarkoba Polres Madiun Kota.

Baca Juga: Kantongi 580 Butir Pil Dobel L,, Warga Nganjuk Menginap di Polres 

Keempat tersangka tersebut yakni inisial KPP (36) tinggal di Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, HS (22) warga Kecamatan Bandar Kedung Mulyo Kabupaten Jombang, S (43) dan TKS (45) seorang karyawan yang tinggal di Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun.

Diketahui dari pengungkapan tersebut, kasus peredaran 1 jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Madiun Kota

Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto memaparkan, sebelumnya petugas telah mendapatkan informasi bahwa di Jalan Gajahmada, Kelurahan Winongo, Kota Madiun terjadi transaksi narkoba.

Baca Juga: Ajukan Adopsi Bayi Dibuang, di Kediri Lacak Tersangka, Bidan Diperiksa

“Dari informasi itu tim opsnal Satresnarkoba Polres Madiun Kota melakukan pengintaian dan membuntuti tersangka dan menagkapnya di sebuah warung di Jalan Keningar, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo,” ujar Kapolres, Rabu (4/10/2023). 

Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan tersangka dibawa kembali ke Jalan Gajahmada untuk menunjukkan barang haram tersebut.

Selanjutnya di barat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Precet ditemukan lilitan plastik warna putih berisi 0,28 gram serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya