Nganjuk, SEJAHTERA.CO - Diduga sebagai pemasok pil dobel L atau pil koplo, ES (23) warga Desa Ngronggot Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk harus menginap di Polres Nganjuk, Kamis (5/10/2023).
Baca Juga: Ajukan Adopsi Bayi Dibuang, di Kediri Lacak Tersangka, Bidan Diperiksa
Sebelum menginap di Polres Nganjuk, warga Ngronggot ini diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk lantaran mengantongi 580 pil dobel L siap edar.
Sepak terjang pemuda asal Ngronggot ini dihentikan Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 22.40 WIB, dengan barang bukti 580 pil dobel L siap edar, serta uang tunai Rp200 ribu.
Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan keberhasilan pihaknya meringkus pemasok pil dobel L ini.
Baca Juga: Polres Blitar Salurkan 6 Tangki Air Bersih, Peringati HUT Humas Polri
"ES ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk pengembangan dari pengedar pil dobel L yang tertangkap sebelumnya," ujar AKBP Muhammad, Kamis (5/10/2023).
AKBP Muhammad menjelaskan, saat pengembangan kasus, dari informasi tersangka sebelumnya pemasok pil dobel L itu mengarah pada ES.