"Pemberantasan narkoba dan okerbaya termasuk pil dobel L adalah komitmen Polres Nganjuk. Maka jangan coba-coba bermain narkoba," tegasnya.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Jombang Ditangkap, Hasilnya Dicatat di Buku Harian
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Heru Prasetya Nugroho, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya dan tim masih terus berupaya menggali informasi lebih lanjut dari tersangka untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
"Kami sedang berusaha mengungkap jaringan pil koplo ini sebesar-besarnya serta mencari asal pil koplo yang diedarkan oleh tersangka," ujar Iptu Heru.
Atas perbuatannya, ES akan dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut mencakup pidana penjara dengan maksimal hingga 10 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar. (jie)