Kriminal

Pengedar Sabu di Jombang Ditangkap, Hasilnya Dicatat di Buku Harian

BURHAN
  • Kamis, 5 Oktober 2023 | 19:40
Pelaku berikut barang buktinya. (ist)



Jombang, SEJAHTERA.CO - Aparat Satresnarkoba Polres Jombang menangkap Ary Prastyo Alias Dori (25). Warga Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang itu ditangkap setelah diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Kendalikan Inflasi Daerah, 24 Ton Beras Disiapkan untuk Operasi Pasar Beras Kota Kediri

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito membenarkan terkait penangkapan tamatan SMA itu. Dari sini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Dori ditangkap Jumat (29/9/2023) pagi sekitar pukul 06.00 Wib di rumahnya Desa Bendet, Kecamatan Diwek," ungkap Komar melalui pesan tertulisnya, Kamis (5/10/2023).

Kasatresnarkoba menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari pihaknya yang mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di wilayah setempat.

Baca Juga: Tema Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Sejalan dengan Kebijakan Pemkot Kediri

"Setelah ada informasi, anggota kami turun lapangan melakukan penyelidikan dan pengintaian gerak-gerik pelaku," ujar AKP Komar.

Ketika cukup bukti, petugas langsung menggerebek rumah pelaku. Meski sempat mengelak sebagai pengedar barang terlarang, pelaku akhirnya tak berkutik ketika ditemukan sejumlah barang bukti narkotika di kamarnya.

"Rincinya yakni 1,01 gram; 1,02 gram; 1,00 gram; 1,00 gram; 1,01 gram; 1,02 gram; dan 0,45 gram. Jumlah keseluruhan dengan berat 6,51 gram," beber Komar Sasmito.

Baca Juga: Pemkot Kediri Dorong Sekolah Gunakan Surat-menyurat Digital

"Kami juga amankan bungkus plastik berisi plastik klip kosong, 2 timbangan digital dan HP pelaku," lanjut mantan Kanit 2 Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Menariknya, menurut AKP Komar, pelaku juga selalu mencatat hasil penjualan narkotika di sebuah buku harian yang kini telah disita petugas sebagai barang bukti.

Hanya saja, Kasatresnarkoba belum menjelaskan lebih detail catatan di buku tersebut. Sebab, masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Pataka Jer Basuki Mawa Beya, Keliling Kota Batu Menuju Malang

"Akibat perbuatan terlarangnya, Dori kini mendekam di penjara. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. dan / atau pasal 112 ayat (2) jo  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandas Komar.

Sementara,  Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengingatkan warga di wilayah hukumnya untuk menjauhi narkoba jenis apapun.

"Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tutup Kapolres Jombang sembari berharap kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui ada peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. (ag)

 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya