Peristiwa

Karhutla Tak Kunjung Padam, Bupati Ngawi Tetapkan Gunung Lawu Status Tanggap Darurat

SANTOSO
  • Selasa, 3 Oktober 2023 | 20:35
Petugas melakukan upaya pemadaman api secara manual. (andik/memo)

Ngawi, SEJAHTERA.CO - Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Gunung Lawu Kabupaten Ngawi, Jawa Timur yang tak kunjung padam akhirnya ditetapkan menjadi Status Tanggap Darurat (STD).

Baca Juga: Tinjau MPP, Pj Wali Kota Malang Harapkan Ini

Penetapan STD tersebut berdasarkan terbitnya surat dari Bupati Ngawi, selama 14 hari terhitung 30 September 2023 hingga 13 Oktober 2023 mendatang. Hal itu disampaikan oleh Prila Yuda Putra, Kepala Pelaksana BPBD Ngawi.

Disampaikan, penetapan STD itu lantaran melihat kondisi karhutla di Gunung Lawu yang belum juga padam. Bahkan, kobaran api kian menjalar ke wilayah sekitarnya, seperti Kabupaten Magetan, serta Karanganyar, Jawa Tengah.

Baca Juga: Surat KASN Turun, Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Ponorogo Dibuka

Sementara itu, Kepala BPBD Jawa Timur, Gatot Soebroto menyatakan, kondisi api saat ini belum padam secara keseluruhan, dan kondisinya saat ini masih cukup besar dan bergerak ke atas, ke arah barat mengarah ke puncak Gunung Lawu.

"Wilayah petak yang sudah terbakar meliputi petak 33, 38, 39, 40 dan 43," ujarnya.

Gatot menambahkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti penyebab kebakaran di Gunung Lawu. Sebab, titik api di wilayah itu sudah terpantau beberapa kali, dan berhasil dipadamkan, tetapi titik api kembali menyala.

Baca Juga: BPBD Ingatkan Waspada di Puncak Kemarau, 9 Kali Karhutla di Enam Kecamatan Kabupaten Trenggalek

"Kejadian karhutla dilaporkan di Petak 40, RPH Manyul, BKPH Lawu Utara, Desa Giri Mulyo, Kecamatan Jogorogo pada Jumat lalu. Titik api dipastikan dari pemukiman sekitar 5 kilometer," paparnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya