Baca Juga: Polres Blitar Salurkan 6 Tangki Air Bersih, Peringati HUT Humas Polri
Adapun selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita 1 buah pipet dengan sabu-sabu seberat 1,54 gram,1 buah pipet dengan sabu-sabu seberat 1,18 gram,1 buah pipet dengan sabu-sabu seberat 2,00 gram,1 buah pipet dengan sabu-sabu seberat 1,20 gram, 1 buah pipet dengan sabu-sabu seberat 2,30 gram, alat hisap sabu-sabu atau bong, ponsel, serta satu unit sepeda motor.
Lebih lanjut Kapolres Madiun Kota menambahkan bahwa 4 pelaku akan dikenakan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun penjara dan maximal 15 Tahun penjara. (St3/and)