Kriminal

Polres Madiun Kota Ungkap Peredaran Narkoba

BURHAN
  • Kamis, 5 Oktober 2023 | 20:12
Barang bukti serta ke empat tersangka penyalahgunaan narkoba.(ist) 

Baca Juga: Polres Blitar Salurkan 6 Tangki Air Bersih, Peringati HUT Humas Polri 

Adapun selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita 1 buah pipet dengan sabu-sabu seberat 1,54 gram,1 buah pipet dengan sabu-sabu seberat 1,18 gram,1 buah pipet dengan sabu-sabu seberat 2,00 gram,1 buah pipet dengan sabu-sabu seberat 1,20 gram, 1 buah pipet dengan sabu-sabu seberat 2,30 gram, alat hisap sabu-sabu atau bong, ponsel, serta satu unit sepeda motor.

Lebih lanjut Kapolres Madiun Kota menambahkan bahwa 4 pelaku akan dikenakan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun penjara dan maximal 15 Tahun penjara. (St3/and)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya