Dengan kata lain, dua terdakwa kasus korupsi itu telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 135 juta.
Baca Juga: Kekeringan dan Krisis Air Bersih di Trenggalek Terus Meluas, 7845 Warga Terdampak
“Total uang yang dititipkan dan dikembalikan oleh keduanya sebesar Rp 135.301.250,” imbuhnya.
Kasus korupsi itu sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam kasus itu kedua terdakwa kasus korupsi APBDes di Desa Ngulankulon bakal dilakukan penuntasan secara terpisah. Atas perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian Rp 211.446.388.
Baca Juga: Dua Pengedar Sabu-sabu Digerebek Polres Lamongan, Akhirnya Petugas Temukan Barang Bukti Disini
Mereka terancam mendekam di hotel prodeo. “Mereka diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun,” pungkasnya.
Reporter : Angga Prasetya
Editor :