Kriminal

Dua Pengedar Sabu-sabu Digerebek Polres Lamongan, Akhirnya Petugas Temukan Barang Bukti Disini

BURHAN
  • Rabu, 11 Oktober 2023 | 23:12
Petugas Satresnarkoba Polres Lamongan menemukan barang bukti sabu yang dibuang oleh tersangka ke dalam kloset kamar mandi (ist)



Lamongan, SEJAHTERA.CO - Satresnarkoba Polres Lamongan  membekuk dua residivis pengedar sabu-sabu di Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Mereka adalah AH (41 ) dan AW (29 ) yang digerebek di rumah tersangka AH, Senin (9/10/2023).

Baca Juga: Bus Wali Songo dan Vario Bertabrakan Kediri, Remaja Asal Semen Tewas

Saat penggerebekan, AH berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang dua klip sabu-sabu ke dalam kloset kamar mandi. Namun petugas menemukannya setelah melakukan penggeledahan intensif.

Kini kedua pelaku harus kembali menghirup pengapnya tahanan . Sebelumnya, AW menerima hukuman enam tahun penjara, serta baru keluar sekitar tiga bulan ini. Sedangkan, AH baru menghirup udara segar pada Maret lalu atas hukuman enam tahun penjara.

Kasatresnarkoba Polres Lamongan AKP Karyawan Hadi melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiyantoro dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023), membenarkan AH mencoba menghindari penangkapan dengan membuang barang bukti ke dalam kloset kamar mandi.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Terima Pelimpahan Polda Jatim, Dua Tersangka Narkoba Segera Disidangkan

Meskipun awalnya petugas tidak menemukan barang bukti sabu-sabu saat melakukan penggeledahan, namun setelah petugas membongkar kloset kamar mandi, dua klip sabu-sabu berhasil ditemukan.

"Kedua pelaku awalnya membantah terlibat dalam kasus tersebut, namun setelah barang bukti ditemukan, mereka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah pesanan dari teman mereka," ungkap Ipda Anton Krisbiyantoro.

Menurut pengakuan tersangka AH. Dia mendapatkan pesanan sabu-sabu dari seorang teman, namun karena tidak memiliki barang tersebut, ia meminta bantuan dari AW. Lalu AW  kemudian membeli sabu-sabu seberat 1 gram seharga Rp 1,3 juta dari Surabaya.

Baca Juga: Sasaran Proyek Strategis Nasionalm Takluk Usai Beraksi Pasar Induk Kota Batu

Ipda Anton menambahkan dalam penggerebekan tersebut, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil menyita dua klip sabu-sabu dengan berat total 1,36 gram, uang tunai sejumlah Rp 900 ribu, dan dua handphone sebagai barang bukti. "Keduanya kini berada dalam tahanan dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut," tandasnya.

Reporter Suprapto  

 

 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya