Kriminal

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Terima Pelimpahan Polda Jatim, Dua Tersangka Narkoba Segera Disidangkan

BURHAN
  • Rabu, 11 Oktober 2023 | 22:51
Tersangka saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (ist)

Kediri, SEJAHTERA.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti perkara narkoba dari penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring di Kamar Kos di Tulungagung

Kedua tersangka yang dilimpahkan itu adalah Andik Suharyono (38) dan Maulana Hendrik (31). Keduanya merupakan warga Desa Sumberduren, Kecamatan Tarokan dan tinggal di rumah kontrakan Dusun Kedungupit, Desa Kepuh, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi menyampaikan, kedua tersangka beserta barang bukti ini dilimpahkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap.

Sedangkan, barang buktinya yang dilimpahkan ada empat bungkus plastik berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 205 gram, dua bungkus kertas berisi ganja berat kotor 120 gram, obat keras berbahaya jenis pil dobel L sebanyak 35 butir.

Baca Juga: Sasaran Proyek Strategis Nasionalm Takluk Usai Beraksi Pasar Induk Kota Batu

“Ada juga timbangan elektrik, plastik kosong, sekrop plastik, dompet, dan ponsel,” katanya.

Menurut Aji, tersangka ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jatim ketika berada di depan Pasar Desa Wonokerto, Kecamatan Plemahan, Rabu (16/8/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku menyimpan barang bukti di rumah kontrakan, di Dusun Kedungupit, Desa Kepuh, Kecamatan Papar.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya