Kriminal

Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring di Kamar Kos di Tulungagung

BURHAN
  • Rabu, 11 Oktober 2023 | 22:45
Satu pasangan bukan suami istri saat berhasil diamankan petugas dan dibawa ke Kantor Satpol PP Tulungagung.(isal/memo)

 

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Satu pasangan bukan suami istri di Kabupaten Tulungagung berinisial WZP (21) warga Kecamatan Karangrejo dan NM (21) warga Kecamatan Bandung diamankan petugas Satpol PP, Rabu (11/10/2023). Mereka berhasil diamankan saat asyik berduaan di dalam kamar kos dengan kondisi pintu terkunci.

Baca Juga: Sasaran Proyek Strategis Nasionalm Takluk Usai Beraksi Pasar Induk Kota Batu

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Sumarno mengatakan, razia kos tersebut dilakukan lantaran banyaknya aduan masyarakat (Dumas). Pasalnya, masyarakat sudah resah atas ulah penghuni kos yang kerap gaduh.

Dalam razia, pihaknya menyasar lima titik rumah kos yang semuanya berlokasi di Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung. Hasilnya, petugas mendapati adanya satu pasangan yang tinggal satu atap pada salah satu rumah kos pada sebelah timur kantor kelurahan.

“Kami hanya mendapati adanya satu pasangan bukan suami istri yang kedapatan tinggal satu atap,” kata Sumarno, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: Punya Nilai Sejarah, Tiga Manuskrip Kuno dengan Aksara Jawa Tersimpan Rapi di Kabupaten Tulungagung

Setelah terjaring razia, jelas Sumarno, pasangan tersebut lantas dibawa ke Kantor Satpol PP Tulungagung didata dan dibina. Pihaknya juga meminta kepada pasangan tersebut untuk membuat surat pernyataan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Selain membuat surat pernyataan, keluarga pasangan bukan suami istri tersebut menjemput mereka di Kantor Satpol PP Tulungagung. Itu dilakukan untuk memberikan efek jera agar mereka tidak berani mengulangi perbuatannya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya