Kriminal

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Terima Pelimpahan Polda Jatim, Dua Tersangka Narkoba Segera Disidangkan

BURHAN
  • Rabu, 11 Oktober 2023 | 22:51
Tersangka saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (ist)

Dari situlah petugas menemukan sejumlah barang bukti tersebut. “Barang buktinya itu memang hendak diedarkan kembali oleh tersangka,” ucapnya.

Baca Juga: Punya Nilai Sejarah, Tiga Manuskrip Kuno dengan Aksara Jawa Tersimpan Rapi di Kabupaten Tulungagung

Untuk mengedarkan barang haram tersebut, lanjut dia, kedua tersangka menunggu perintah dari Bungkek yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sedangkan, barang bukti sabu-sabu, pil dobel, dan ganja itu diambil dari daerah Kenjeran Kota Surabaya.

Setiap menjalankan transaksi atau mengirim barang narkoba secara ranjau sesuai arahan Bungkek, Andik dan Maulana akan mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: KPP Pratama Catat Satu Desa di Ponorogo Nunggak Pajak, Ini Sanksinya

Menurut jaksa asal Jawa Tengah itu, saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kediri selama 20 hari.

Adapun sebelumnya mereka ditahan di rutan Polda Jatim dan diperpanjang masa penahanannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Langkah kami selanjutnya menyusun surat dakwaan. Kalau sudah selesai,  kita limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” ungkap Aji Rahmadi. (diy)

Editor: Dhita Septiadarma

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya