Kriminal

Persidangan Pembunuhan Pasutri Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung, Terdakwa Terancam Hukuman Mati

BURHAN
  • Rabu, 8 November 2023 | 23:28
Tersangka Edi Purwanto alias Glowoh usai memperagakan adegan pemukulan pada bagian kepala korban Tri Suharno.(isal/memo)

 

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Kasus tindak pidana yang dilakukan terdakwa Edi Porwanto alias Glowoh warga Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung mulai masuk ke meja hijau, Rabu (8/11/2023). Diketahui pada sidang ini, Glowoh dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Mahasiswi Kedokteran Unair asal Kediri Meninggal di Mobil, Dimakamkan

Terdakwa Glowoh terlibat pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru yakni Tri Suharno (57) dan Ning Nur Rahayu (49), Rabu (26/6/2023) silam. 

Kasi Intelejen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, sekitar pukul 10.00 WIB proses persidangan terhadap Terdakwa Glowoh sudah mulai dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung dan dihadiri langsung terdakwa

Pada sidang perdana ini, agenda sidang yang dilakukan yakni pembacaan kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa hingga pembacaan dakwaan.

Baca Juga: Kasus Kematian Mahasiswi Kedokteran Asal Kediri, Polisi Masih Mendalami Asal Usul Tabung Gas Helium

Setelah sidang perdana dilakukan, Rabu (15/11/2023) nanti akan dilakukan sidang eksepsi sebagai sidang lanjutan. 

“Hari ini agenda sidangnya hanya pembacaan kronologi pembunuhan yang dilakukan terdakwa hingga pembacaan dakwaan saja,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Rabu (8/11/2023).

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya