Kriminal

Kasus Dugaan Perundungan Murid SMPN 2 Kras, Polisi Panggil Sembilan Orang

SANTOSO
  • Jumat, 27 Oktober 2023 | 21:05
Ilustrasi perundungan anak (istimewa)

Kediri, SEJAHTERA.CO - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri tengah menangani kasus dugaan perundungan atau bullying yang terhadap salah satu murid SMPN 2 Kras Kabupaten Kediri. Diduga perundungan tersebut dilakukan oleh salah satu guru olahraga di sana.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Desa Boro, Kasat Reskrim Polres Blitar, Tersangka dan Korban Pernah Didamaikan Perangkat

Hasil sementara perkembangan kasus tersebut, petugas kepolisian sudah memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan. “Total ada 9 orang yang sudah kami mintai keterangan dalam perkara bullying di SMPN 2 Kras,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzi Pratama melalui Kanit PPA Ipda Yahya Ubaid, Jumat (27/10/2023).

Ipda Yahya menyampaikan, sembilan orang yang dipanggil tersebut dimulai dari korban dan orang tuanya. Selanjutnya memintai keterangan terhadap lima saksi teman sekelas korban.

Baca Juga: Sindikat Pengedar Pil Koplo Dibongkar, Dua Pelaku Wanita dan Satu Pria

Tak hanya itu, dirinya juga memintai keterangan Kepala SMPN 2 Kras sekaligus sebagai saksi. “Juga terhadap terduga pelaku salah satu guru olahraga berinisial PU yang diduga melakukan bullying kepada muridnya itu,” bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, polisi akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas terkait yakni Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Baca Juga: Yenny Wahid Dukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Pilpres 2024

Koordinasi dan kerjasama tersebut rencananya akan dilakukan pada Minggu depan untuk mendalami dan menindaklanjuti perkara tersebut. “Kalau hasil perkembangan nanti akan kita sampaikan lebih lanjut,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya