Ponorogo, SEJAHTERA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo meminta masyarakat yang menjadi korban dugaan pungutan liar terkait surat segel tanah program PTSL di Desa Sawoo untuk sedikit bersabar.
Sebab, untuk penetapan tersangka dugaan pungli PTSL Desa Sawoo pihak kejaksaan masih melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan, progres penanganan kasus dugaan pungli PTSL Desa Sawoo sudah sekitar 80 persen. Artinya hanya tinggal menunggu waktu penetapan tersangka dalam kasus tersebut akan diumumkan.
"Progres kita sudah 80 persen, jadi untuk penetapan tersangka mohon bersabar," ungkap Agung, Selasa (24/10/2023).
Pihaknya juga menyebut bahwa saat ini jumlah saksi yang telah dilakukan pemanggilan serta permintaan keterangan sudah sekitar 50 orang, yang terdiri dari warga dan perangkat Desa Sawoo.
Baca Juga: Jelang Penetapan, KPU Kabupaten Kediri Minta Bacaleg Tak Kampanye
Selain itu, Kejari Ponorogo juga melakukan pemanggilan ulang kepada 6 saksi. Para saksi yang dipanggil ulang itu terdiri dari 3 perangkat desa dan 3 warga dengan status korban.
"Kita panggil ulang ada yang dari perangkat desa ada yang dari korban untuk kembali kita mintai keterangan," beber Agung.