Nganjuk, SEJAHTERA.CO - Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap seorang pengedar pil dobel L, dari pengembangan kasus sebelumnya.
Baca Juga: Jelang Pemilu, Polres Blitar Gelar Lat Pra Ops Mantap Brata
Pengedar pil dobel L itu diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk dari pengembangan kasus sebelumnya, dengan pelaku Mo (19) asal Desa Tekenglagahan Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.
Saat ini, pengedar pil dobel L yang dibekuk Satresnarkoba Polres Nganjuk dari pengembangan kasus sebelumnya itu masih menjalani penyidikan.
“Tersangka yang diamankan itu inisial NC alias Mbah Jan (35) warga Desa Kutorejo Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk,” ujar AKP Supriyanto Kasi Humas Polres Nganjuk, Kamis (12/10/2023).
Baca Juga: Lelang JPTP Kabupaten Ponorogo Sepi Peminat, Dua OPD Masing-masing Satu Pelamar
AKP Supriyanto mengatakan, tersangka NC alias Mbah Jan dibekuk Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 18.20 WIB.
Barang buktinya, 1 plastik berisi 1000 butir pil dobel L, 1 plastik klip berisi 50 butir pil dobel L, dan 1 plastik klip berisi 8 butir pil dobel L.