Pemerintahan

Jelang Penetapan, KPU Kabupaten Kediri Minta Bacaleg Tak Kampanye

SANTOSO
  • Selasa, 24 Oktober 2023 | 09:26
suasana Kantor KPU Kabupaten Kediri. (rizky/memo)

 

Kediri, SEJAHTERA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri memberikan imbauan kepada bakal calon legislatif (bacaleg) untuk tidak melakukan kegiatan kampanye.

Baca Juga: Lima Kades Nyaleg, DPMD Tulungagung Segera Lakukan PAW

Hal itu dikarenakan belum memasuki masanya dan baru diperbolehkan pada tahapan masa kampanye pada Selasa (28/11/2023) hingga Sabtu (10/2/2024) mendatang. 

Tak hanya itu, KPU juga telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri terkait hal tersebut.

Baca Juga: Petani Rasakan Kenaikan Harga Tembakau, Setelah 3 Tahun Panen Tak Maksimal

“Saat ini kami masih fokus melakukan penyusunan daftar calon tetap (DCT) bacaleg,” kata Anwar Ansori, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kediri, Senin (23/10/2023).

Anwar mengatakan, secara peraturan memang belum memasuki waktunya masa kampanye karena sampai saat ini masih dalam penyusunan DCT setelah ada perbaikan maupun perubahan dari bacaleg yang diusulkan partai politik.

Baca Juga: Bakesbangpol Tulunggaung Usulkan Dana Pengamanan Pilkada 2024, Senilai Rp 6,5 Miliar

Oleh karena itu, dirinya memberikan pesan kepada parpol maupun bacaleg agar menahan diri  terlebih dahulu untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang ada kaitannya dengan kampanye

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya