Jombang, SEJAHTERA.CO - Sidang perkara dugaan pencurian dan penggelapan cincin kawin yang menjerat Yeni Sulistiyowati (78) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (9/11). Sidang kali ketiga agendanya lanjutan pemeriksaan saksi.
Sidang digelar terbuka untuk umum di Ruang Kusuma Atmadja PN Jombang. Ngadminuk, sahabat Diana Soewito menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadiri, Andie Wicaksono dan Aldi Demas.
Terdakwa Yeni, juga hadir secara langsung di persidangan. Nenek 78 tahun yang dipidanakan oleh Diana atau menantunya ini, hadir dengan menggunakan kursi roda dan didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
Baca Juga: Upaya Optimalisasi Penyerapan Anggaran, Pj Wali Kota Kediri Dengar dan Tanggapi Paparan Kepala OPD
Berdasarkan pantauan, pemeriksaan saksi Ngadminuk ini berlangsung lama. Kesaksiannya masih seputar perkara pencurian dan penggelapan tiga perhiasan yang diduga dilakukan Yeni, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum Yeni Sulistyowati, Sri Kalono menilai jika saksi yang dihadirkan tidak mengetahui betul menyoal cincin tersebut. Bagaimana tidak, disampaikan Kalono, keterangannya tidak sama dengan yang disampaikan pada BAP.
Baca Juga: Piala Dunia U 17 Tinggal Menghitung Jam, Kelompok Suporter Bola “Satu”, Siap Mendukung Timnas di GBT
"Saya kira saksi ini tadi tidak mengetahui soal cincin itu. Seperti keterangannya di BAP yang mulanya ke situ datang untuk meminta, ternyata dicabut datang ke situ untuk menanyakan. Jadi tadi ini sudah fiks bahwa keterangannya yang disampaikan dalam persidangan, sudah berbeda dengan yang di BAP sebelumnya," ujar Kalono, saat diwawancarai awak media usai persidangan.