Blitar, SEJAHTERA.CO - Polres Blitar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Tiga tersangkanya adalah jaringan luar kota asal Malang.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Nenek Sri Juanah di Blitar, Motifnya, Suami Cemburu
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal, mengatakan, sebanyak 25 unit motor disita. "Ada tiga tersangka, yakni SPR, LST dan THM, masing-masing warga Malang. Sementara barang bukti 25 motor berbagai merek " katanya, Rabu (8/11).
Dia mengatakan sebanyak 25 motor itu berasal dari sejumlah tempat kejadian perkara atau TKP. Utamanya di wilayah hukum Polres Blitar.
Polisi menyebut para tersangka adalah orang lama yang pernah berurusan dengan polisi atas kasus yang sama. "Iya ada yang residivis juga. Pelaku bukan dari Blitar melainkan jaringan asal Malang," katanya.
Baca Juga: Diduga Keroyok Pelajar, Oknum Perguruan Silat di Jombang Diamankan
Kasatreskrim menambahkan, barang bukti motor itu disita dari berbagai lokasi. Ada yang di rumah para pelaku adapula dari warga. Artinya motor yang disita ada yang sudah dibeli warga.
Pembeli tidak mengetahui jika motor yang dibeli adalah bekas motor curian. "Tetap kami sita, karena motor adalah barang hasil kejahatan," katanya.
Sementara itu Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengimbau kepada warga agar terus waspada. Kejahatan datang karena ada kesempatan. Ini berarti salah satu kunci aman dari kriminal selalu waspada.