Kriminal

Dua Pengedar Diamankan Polres Kediri Kota, Ribuan Pil Dobel L Disita

BURHAN
  • Minggu, 19 November 2023 | 21:07
Terduga pelaku dan barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota (ist)

 

 

Kediri, SEJAHTERA.CO - Dua terduga pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L asal Kabupaten Kediri diamankan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Kamis (16/11/2023).

Kedua terduga pelaku itu berinisial AS (30) warga Desa Blimbing dan CO (44) warga Desa Kerep Kecamatan Tarokan. 

Baca Juga: Pegawai RSUD dr. Iskak Tulungagung Tewas, Tubuh Penuh Lebam

Kasat Narkoba Polres Kediri Kota Iptu Bowo Kuncoro mengatakan, terungkapnya terduga pelaku ini berawal adanya informasi peredaran narkoba jenis pil dobel L di Desa Kerep Kecamatan Tarokan. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga informasi tersebut benar dan pelaku berinisial CO berhasil diamankan.  

"CO diamankan petugas sekitar pukul 04.00 WIB saat berada di Desa Maron Kecamatan Banyakan," ujarnya, Minggu (19/11/2023). 

Baca Juga: Tertabrak Kereta Barang, ODGJ Blitar Tewas

Menurut Iptu Bowo Kuncoro, dari hasil penggeledahan petugas ditemukan barang bukti milik CO berupa dua botol plastik warna putih berisi pil dobel L sebanyak 1500 butir, uang tunai hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp 1,5 juta, dan satu unit ponsel. Setelah itu, petugas melakukan pengembangan terkait barang bukti obat keras berbahaya itu. 

"Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas dapat mengamankan pelaku AS di sebuah rumah Desa Blimbing Kecamatan Tarokan," jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya