Setelah dibawa ke kantor Satpol PP, Sumarno menyebut jika ketiga pasangan itu diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian ketiga pasangan itu didata identitasnya dan diminta untuk pulang ke rumah masing-masing.
Sedangkan untuk razia cafe dan karaoke, pihaknya hanya memberikan imbauan bagi pengelola cafe dan karaoke untuk tidak buka sampai larut malam. Mengingat pada pagi harinya, masyarakat diharuskan untuk segera mendatangi TPS untuk menyalurkan hak pilihnya saat pemilu.
Baca Juga: Ular Piton 3 Meter Masuk Kandang Ternak di Kabupaten Trenggalek
“Pihak cafe dan karaoke memastikan hanya beroperasi sampai dengan pukul 11 malam. Jadi hanya kami beri himbauan agar buka tidak sampai larut,” pungkasnya.(sho)
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma